Mengukur Kompetensi Guru Bahasa Indonesia dengan UKBI

Jika Anda diberikan sebuah pertanyaan, tahukah Anda apakah TOEFL itu? Saya yakin sebagian besar akan menjawab tahu. TOEFL adalah bentuk tes kompetensi kemampuan berbahasa Inggris seseorang. Sedangkan jika ditanyakan apakah Anda tahu tentang UKBI? Sebagian besar akan menjawab, Apa? UKBI? Fenomena ini sangat memprihatinkan. Hal ini dapat saja terjadi karena memang informasi tentang UKBI belum terlalu meluas bagi masyarakat Indonesia, terutama kalangan intelektual atau di dalam dunia pendidikan.
Apakah UKBI?

Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dirintis melalui berbagai peristiwa kebahasaan yang diprakarsai Pusat Bahasa, Depdiknas. Melalui Surat Keputusan Mendiknas Nomor 152/U/2003 tanggal 28 Oktober 2003, Menteri Pendidikan Nasional telah mengukuhkan UKBI sebagai sarana untuk menentukan kemahiran berbahasa Indonesia di kalangan masyarakat. Selain itu, UKBI telah memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 023993 dan 023994 dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia pada tanggal 8 Januari 2004.

Gagasan awal terungkap dalam Kongres Bahasa Indonesia IV pada tahun 1983. Selanjutnya, dalam Kongres Bahasa Indonesia V pada tahun 1988 muncul pula gagasan tentang perlunya sarana tes bahasa Indonesia yang standar. Oleh karena itu, Pusat Bahasa mulai menyusun dan membakukan sebuah instrumen evaluasi bahasa Indonesia. Pada awal tahun 1990-an, instrumen evaluasi itu diwujudkan, kemudian dinamai dengan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Sejak saat itu UKBI dikembangkan untuk menjadi tes standar yang dirancang guna mengevaluasi kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia, baik tulis maupun lisan. Dengan UKBI seseorang dapat mengetahui mutu kemahirannya dalam berbahasa Indonesia tanpa mempertimbangkan di mana dan berapa lama ia telah belajar bahasa Indonesia. Sebagai tes bahasa untuk umum, UKBI terbuka bagi setiap penutur bahasa Indonesia, terutama yang berpendidikan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Dengan UKBI, instansi pemerintah dan swasta dapat mengetahui mutu karyawan atau calon karyawannya dalam berbahasa Indonesia. Demikian pula, perguruan tinggi dapat memanfaatkan UKBI dalam seleksi penerimaan mahasiswa.


UKBI termasuk jenis tes kemahiran (proficiency test) untuk tujuan umum (general purposes). Sebagai sebuah tes kemahiran, UKBI mengacu pada situasi penggunaan bahasa pada masa yang akan datang yang akan dihadapi oleh peserta uji. Dalam pengembangan UKBI, ancangan tes yang diterapkan adalah pengukuran beracuan kriteria (criterion-referenced measurement). Kriteria yang diacu oleh UKBI berupa penggunaan bahasa Indonesia dalam kehidupan nyata penutur bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa dalam kehidupan nyata tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa ranah komunikasi yang merujuk pada ranah kecakapan hidup umum, yaitu ranah kesintasan dan ranah kemasyarakatan serta ranah kecakapan hidup khusus, yaitu ranah keprofesian dan ranah keilmiahan.


Materi soal UKBI diejawantahkan dari materi-materi penggunaan bahasa Indonesia lisan dan tulis dalam ranah-ranah komunikasi tersebut. Dalam penggunaan bahasa Indonesia lisan, UKBI mengukur keterampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan mendengarkan dan mengukur keterampilan produktif peserta uji dalam kegiatan berbicara. Dalam penggunaan bahasa Indonesia tulis, UKBI mengukur keterampilan reseptif peserta uji dalam kegiatan membaca dan mengukur keterampilan produktif peserta uji dalam kegiatan menulis. Selain menekankan pengukuran terhadap empat keterampilan berbahasa tersebut, UKBI juga mengukur pengetahuan peserta uji dalam penerapan kaidah bahasa Indonesia.
(sumber: http://ukbi.pusatbahasa.diknas.go.id/web/lang/)

Kemampuan Bahasa Indonesia Siswa dan Guru


Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dari tahun ke tahun mengalami degradasi. Degradasi penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya dilihat dari rendahnya siswa dan guru dalam melakukan interaksi proses pembelajaran di kelas, melainkan juga rendahnya hasil ujian nasional (UN) bahasa Indonesia bagi siswa dan uji kemahiran bahasa Indonesia (UKBI) bagi guru.

Kenyataan yang ironik itu diungkapkan Rektor Universitas Muhammadyah Prof Dr Hamka (Uhamka), Suyatno, ketika menyampaikan orasi ilmiah saat ia dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu pendidikan bahasa, Kamis (20/8) di kampus Uhamka, Jakarta. Selain Suyatno, dua dosen lain yang dikukuhkan sebagai guru besar adalah Abdul Mad jid Latief bidang Ilmu Administrasi Pendidikan dan Sylviana Murni bidang manajemen pendidikan.
Dalam orasi berjudul Bahasa Indonesia sebagai Sarana Pengembangan Guru Profesional , Suyatno menampilkan data terkini. Data laporan hasil ujian nasional SMP negeri dan swasta tahun 2008/2009 secara nasional , dari 3.441.815 orang peserta UN, peserta yang rentang nilainya 7,00 sampai 7,99 hanya 32,86 persen atau 1.131.121 peserta. Yang memperoleh nilai 10 hanya 0,02 persen (834 orang).

Sedangkan di tingkat SMA/MA hasil UN tahun 2008/2008, yang rentang nilainya 7,00 7, 99 adalah 40,6 persen atau 252.460 (jurusan IPA), 28,2 persen atau 240.815 (jurusan IPS), dan 30,7 persen atau 13.445 (jurusan bahasa). Yang meraih nilai 10 di jurusan IPA dan IPS tidak ada, sedangkan di jurusan bahasa ada 6 orang dari 43.688 peserta ujian. Untuk nilai bahasa Indonesia 0,01 sampai 5,99 cukup signifikan besarnya, yaitu 17,26 persen untuk jurusan IPA, 32,53 persen IPS dan 23,2 persen untuk jurusan bahasa.

Tidak hanya kemampuan berbahasa Indonesia anak didik yang rendah. Kemampuan bahasa Indonesia para guru juga rendah. Dari uji kemahiran bahasa Indonesia oleh Pusat Bahasa Depdiknas tahun 2008, dari 100 sampel hasil tes UKBI guru, hanya 9 orang dalam peringkat unggul, 49 madya, 41 semenjana, dan 1 marginal. Tidak ada predikat istimewa (816-900) dan sangat unggul (717-815).

Menurut Suyatno, rendahnya kemampuan berbahasa Indonesia atau pendidikan bahasa akan sangat berdampak pada rendahnya kemampuan membaca dan kemampuan menulis. "Sangat jarang ditemukan siswa atau pun guru yang memiliki karya tulis yang berbobot dan memiliki nilai ilmiah dengan kualitas bahasa Indonesia yang tinggi," katanya. Menurut pandangan Suyatno, guru-guru sekarang dan akan datang seharusnya berada pada minimal tingkatan madya (skor 465-592) agar dapat berdampak pada pembelajaran bahasa Indonesia yang menyenangkan dan mampu meningkatkan nilai UN bahasa Indonesia yang akan datang, sekaligus mengefektifkan proses pembelajaran yang ada.
(sumber: edukasi.kompas.com)


Pentingnya UKBI

Berdasarkan penjelasan di atas maka tak dapat disangkal lagi bahwa UKBI sangat perlu dan penting untuk dijadikan syarat. Hal ini karena UKBI mengukur kompetensi berbahasa Indonesia seseorang secara lengkap dan terukur. Sudah selayaknya jika guru bahasa Indonesia wajib mengikuti UKBI. Bagi lembaga pendidikan jika akan merekrut guru Bahasa Indonesia maka harus mempertanyakan skor kemahiran berbahasa Indonesianya atau sertifikat UKBI wajib dimiliki. Bukan hanya wajib bagi guru Bahasa Indonesia tetapi juga guru-guru mata pelajaran lainnya, tentunya standar skor yang diwajibkan berbeda. Demikian pula bagi instansi pemerintah yang akan merekrut tenaga PNS maka UKBI harus menjadi salah satu syaratnya. Tidak menutup kemungkinan bagi instansi swasta juga mewajibkan karyawannya mengikuti UKBI.
JIka kita kembali kepada sejarah, pada tanggal 28 Oktober 1928 Sumpah Pemuda diikrarkan dengan tekad satu bangsa, satu tanah air, dan menjunjung bahasa persatuan Bahasa Indonesia. Jika bukan kita yang bangga dengan kemampuan berbahasa kita siapa lagi? Jika siswa atau guru dapat membanggakan skor TOEFL mereka, mengapa skor UKBI tidak? Apalagi kenyataan sekarang menunjukkan bahwa remaja Indonesia sudah tak mampu lagi berbahasa Indonesia dengan baik dan benar. Taufik Ismail mengatakan siswa Indonesia telah rabun membaca dan pincang menulis, tetapi jalang manakala menonton televisi. Lihat saja bagaimana bahasa yang mereka gunakan jika ber-SMS dengan temannya. Demikian pula gaya bahasa pada media maya dan situs jejaring sosial FB atau sejenisnya, maka bahasa yang digunakan oleh penggunanya hanya dimengerti oleh remaja jaman sekarang saja. Jika Debby Sahertian pernah mengeluarkan kamus bahasa gaul, maka kini merebaknya “Bahasa Alay” semakin meresahkan.

Jika TOEFL menjadi syarat mengapa UBKI tidak? P4TK Bahasa Jakarta mengeluarkan data bahwa kompetensi guru bahasa Indonesia melalui UKBI sangat memperihatinkan. Jika kompetensi guru bahasa Indonesia seperti itu maka bagiamana mungkin kompetensi berbahasa Indonesia siswa menjadi baik? Lalu bagaimana nilai kelulusan UN mata pelajaran Bahasa Indonesianya? Pertanyaan-pertanyaan lain yang menjadi efek domino akan terus bermunculan. Penyebabnya mungkin sekali bahwa kompetensi guru, khususnya kompetensi guru Bahasa Indonesia di Republik ini belum terukur secara valid dan realibel. Sehingga UKBI tak dapat ditunda lagi untuk dijadikan persyaratan.

Sayangnya lembaga yang mempunyai hak paten UKBI yaitu Pusat Bahasa belum melakukan sosialisasi yang gencar tentang UKBI ini. Pusat Bahasa hanya memenuhi “pesanan” lembaga yang ingin melaksanakan UKBI. Hanya lembaga-lembaga tertentu saja yang memanfaatkan UKBI ini. Salah satu lembaga yang sering memanfaatkan UKBI ini adalah lembaga P4TK Bahasa Jakarta. Lembaga ini akan melaksanakan UKBI bagi Bapak Ibu guru yang melakukan Diklat di lembaga ini secara gratis, karena biaya ditanggung oleh P4TK Bahasa Jakarta. Padahal biaya yang dibutuhkan untuk UKBI ini hanya Rp 150.000,00 saja per orang, lebih murah daripada tes TOEFL ‘kan?

Jika guru di lingkungan Yayasan Pupuk Kaltim ini ditanyakan apakah pernah mengetahui apalagi mengikuti UKBI maka jawabannya hanya dapat dihitung dengan jari saja. Sebagai data pembanding di SMP Yayasan Pupuk Kaltim, hanya ada 2 guru Bahasa Indonesia yang pernah mengikuti UKBI. Itu pun dilakukan di Jakarta setelah mengikuti saat Diklat di P4TK Jakarta selama satu bulan pada tahun 2002. Sertifikat UKBI itu pun sudah kadaluarsa, karena selayaknya setiap 2 tahun sekali UKBI itu kembali harus dilakukan. Berarti kompetensi yang 2 orang itu pun masih harus di uji kembali. Melalui tulisan ini pihak manajemen Yayasan Pupuk Kaltim sudah selayaknya mencari tahu lebih banyak lagi tentang pentingnya UKBI. Sehingga di masa yang akan datang UKBI dapat menjadi tolok ukur kompetensi guru Bahasa Indonesia di Yayasan Pupuk Kaltim yang tercinta ini.

* (Penulis: Retno Utami, S.Pd. Guru SMP YPK, Maret 2011. Tulisan ini dimuat pada majalah Gemilang Yayasan Pupuk Kaltim Edisi 3, April 2011)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel: Perjalanan Spiritual Sutardji Calzoum Bachri Berawal dari O Amuk Kapak

Puisi "Pengabdian Tanpa Titik"

Cerpen: Bumi Dipijak Langit Dijunjung